Korban Longsor Sumedang Belum Bayar Sewa, Pengelola Rusun Respon Begini

SUMEDANG – Para korban longsor Sumedang yang tinggal di rumah susun (rusun) di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung masih belum bisa bayar sewa kontrakan.

Diketahui, para korban yang menetap sementara di rusun sampai relokasi yang direncanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang selesai mengontrak dengan biaya Rp 215 hingga Rp 225 ribu per bulan.

Pemkab Sumedang setiap bulannya memberikan uang Rp 500 ribu kepada para korban longsor sebagai biaya hidup.

Namun pada Agustus 2021, biaya kontrakan para korban longsor belum dibayarkan.

Salah seorang korban longsor yang mengontrak di rusun, Martamah, 45, mengatakan bahwa untuk bulan Agustus pembayaran hunian belum dilakukan.

“Belum dibayar, waktu itu awalnya dibayar langsung sama pemerintah buat bulan pertama,” kata Martamah kepada Jabar Ekspres di lokasi, Selasa (10/8).

Ia melanjutkan, mulai pemayaran kontrakan rusun bulan ketiga uangnya diterima langsung oleh para korban untuk dibayarkan secara mandiri.

“Bulan ini belum ada buat kontrakan karena dari pemerintah belum dikasih uangnya ke kita,” ujar Martamah.

Hal senada dituturkan juga oleh korban longsor lain, Nana, 52. Ia mengucapkan, untuk biaya kontrak bulan ini belum dibayarkan.

“Awal bulan juga biasanya udah kita terima, gak tanggal 1 banget tapi awal-awal bulan. Sekarang udah tanggal 10 Agustus kita masih belum terima,” ucap Nana.

Sementara itu, supaya lebih jelas mengenai pembayaran biaya kontrakan rusun, Jabar Ekspres menemui pihak pengelola gedung.

Terkait pembiayaan kontrakan rusun, Admin Pengaduan Kerusakan dan Logistik, Syarip Hidayat mengatakan, semua penghuni diberikan fasilitas serta aturan yang sama.

“Untuk biaya di rusun ini maksimal akhir bulan, tapi bukan berarti dibolehkan. Jadi tetap sebelum tanggal 10 harus sudah bayar,” imbuh Syarif.

Syarif melanjutkan, jika nanti memang kondisi keuangan sulit, setiap penghuni akan diajak berkomunikasi supaya dapat menemukan solusi, dan akan diberikan waktu tambahan.

Dalam pemaparannya, Syarif menjelaskan, bagi para korban longsor yang mengontrak di rusun tersebut, mendapat sedikit perbedaan.

“Kalau yang umum ada deposit, jadi misalkan nunggak dulu bisa dipakai dari deposit tapi tetep harus dibayarkan lagi. Untuk para korban longsor mereka gak ada deposit,” kata Syarif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan