Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).
“Bayarlah pajak secara tepat waktu, insha Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Dan dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kang DS mengimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak. Pihaknya sangat paham pengusaha lagi kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, dimana harus mengurangi 50 persen bahkan ada yang tutup.
Baca Juga:Peneliti ISESS: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP, Bukan PolisiNurul Akmal Minta Netizen Jangan Membersar-besarkan Kasus Body Shaming Terhadap Dirinya
“Tapi kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksin,” tandasnya. (yul)
