Guna Meringankan Beban Masyarakat, Bupati Bandung Beri Insentif Pajak Daerah

SOREANG – Sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah trend pandemi Covid-19 yang semakin meningkat, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna mengeluarkan berbagai insentif pajak daerah melalui Peraturan Bupati Bandung No. 44 Tahun 2021.

Dadang mengatakan, piutang dari pajak daerah sekitar 500 M, untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, pihaknya memberi intensif penghapusan denda.

“Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil,” kata Dadang saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (9/8).

Menurut kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna, apabila tidak teliti untuk menganggarkan, dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolep. Seperti halnya penganggaran Rp.80 M untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid.

“Pihaknya tidak akan mencairkan uang kepada masyarakat, tapi uang ini betul-betul berfungsi bagaimana untuk pelaksanaan vaksin terhadap masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan, namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar covid,” jelasnya.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) no. 44 tersebut, lanjut Kang DS, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

“Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021,” jelasnya.

Menurutnya, Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapus
kan sanksi administrasi/denda. Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000,-.

“Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani, (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi, (WA 0812 2269 6902),” kata Kang DS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan