DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) sedang gencar melakukan sosialisasi mengenai ketataan membayar pajak. Sosialisasi dilakukan dalam rangka mengajak warga agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Diketahui, masih banyak Wajib Pajak (WP) di Kota Depok yang sampai sekarang belum memenuhi kewajibannya. Padahal, batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Depok tahun ini jatuh pada akhir Agustus mendatang. Salah satunya adalah wajib pajak yang ada di Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari.
Diketahui, sebanyak 10.685 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB diterbitkan Lurah Pontir ke masyarakat.
“Kami menargetkan agar total keseluruhan SPPT yang telah diberikan kepada WP itu dapat segera dibayar sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2021,” kata Lurah Pontir, Rijal Farhan.
Ia juga terus mengimbau kepada masyarakat supaya tetap disiplin membayar pajak, mengingat hal itu menjadi kewajiban seorang warga negara atas segala fasilitas dan pelayanan yang diterima dari negara.
Di samping itu, upaya mengingatkan warganya tepat waktu dalam membayar pajak agar terhindar dari masalah denda.
“Supaya tidak dikenakan denda, maka warga terus diingatkan. Jangan sampai telat melakukan pembayaran,” ungkapnya. (hrs)