Dinilai Fantastis, Dewan Minta Penggunaan Anggaran Covid-19 Transparan dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Anggota DPRD Kota Depok fraksi PKB, Babai Suhaimi
Anggota DPRD Kota Depok fraksi PKB, Babai Suhaimi
0 Komentar

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang merelokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang salah satunya dipergunakan untuk pembiayaan penanganan pandemi Covid-19.

Untuk penjadwalan ulang atau refocusing anggaran BTT tahun 2021 telah dilakukan dan disepakati sebesar Rp183 miliar atau naik 8,9 persen dari tahun 2020 yang Rp168 miliar.

Rencana refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana BTT akan dilakukan beberapa tahap. Saat ini Pemkot Depok baru menyelesaikan tahap pertama refocusing yang berhasil mengumpulkan anggaran senilai Rp63 miliar.

Sementara, sisanya Rp120 miliar akan diupayakan di tahap refocusing berikutnya.

Baca Juga:Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Bisa Penuhi Kebutuhan DaerahWeTV Umumkan Empat Duta Global untuk Dorong Pasar Luar Negeri

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana kepada Jabar Ekspres, dana Rp63 miliar untuk BTT tersebut didapatkan dari dua Perangkat Daerah (PD/Dinas) yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

“Beberapa pos anggaran kegiatan yang dimaksud seperti dana untuk pembangunan jalan atau gedung, termasuk juga kegiatan lainnya seperti sosialisasi dan pelatihan yang belum begitu mendesak atau masih bisa dilakukan di akhir tahun agar ditunda terlebih dahulu dan dananya dialihkan untuk penanganan Covid-19,” kata Nina kepada Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.

Pemkot Depok Harus Transparan dalam Kelola Anggaran

Menanggapi kebijakan anggaran penanganan Covid-19, Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi secara tegas menyetujui langkah yang diambil Pemkot Depok. Ia bahkan dengan tegas mengatakan tidak ada alasan bagi dinas manapun untuk menolak dana di dinas tersebut dialihkan untuk kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kota Depok.

Namun, ia juga meminta agar Pemkot Depok tetap mengedepankan prinsip-prinsip implementasi pelayanan publik yang salah duanya menekankan perlunya prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dalam urusan pengelolaan anggaran ini Pemkot Depok, harus menyampaikan kepada publik terkait pengalihan anggaran tersebut agar publik tahu,” kata Babai saat diwawancarai Jabar Ekspres, Kamis (5/8).

Menurut anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, semua anggaran yang diperoleh dari pos kegiatan pembangunan jalan, gedung dan sebagainya itu semuanya ada kaitannya dengan hak masyarakat.

0 Komentar