Minta Aparat Usut Kasus Impor Emas Diduga Begara Dirugikan Rp47,1 Triliun

Diketahui, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Pernyataan itu disampaikan Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/6).

Dia menjelaskan laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa impor emas yang seharusnya dikenakan bea masuk lima persen justru mendapatkan nol persen yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menepis tuduhan bahwa perseroannya tak membayar bea masuk impor emas tersebut.

Menurutnya, PT Antam telah memenuhi ketentuan dalam impor emas termasuk kewajiban membayar bea masuk kepada pemerintah.

Dia menjelaskan perseroan memang melakukan impor emas jenis gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat satu kilogram untuk bahan baku produk logam mulia ukuran 0,5 sampai 100 gram.(gw/fin)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan