Aman! Dirjen Perhubungan Jamin Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PPKM

BANDUNG – Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan, mitra pengemudi ojek online tetap dapat beroperasi mengantar penumpang di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan begitu, pengemudi ojek online dapat melakukan pelayanan dengan lebih bebas.

“Mitra transportasi ojek online tidak ada pembatasan secara kualitas maupun kuantitas. Boleh melakukan pelayanan di mana saja dan kemudian sudah kesepakatan dengan Kakorlantas Polri seperti di Jakarta tidak harus menunjukkan STRP, boleh lintas ke mana saja,” tutur Budi di sela-sela pemberian bantuan kepada pengemudi ojek dan angkot di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung (4/8).

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan 1000 paket bantuan kepada para pengemudi ojek online, ojek pangkalan dan sopir angkot yang terdampak aturan PPKM.

Menurut Budi, mitra transportasi online dan angkot merupakan salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan karena berkurangnya penghasilan harian dari adanya pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Dia berpesan kepada para mitra driver agar tetap bersabar di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini sambil mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan laju pandemi COVID-19.

“Dalam kesempatan ini, Pak Menhub berpesan terutama kepada mitra transportasi online dengan kondisi sekarang ini kita harus bersabar dan harus mendukung kebijakan pemerintah,” katanya.

Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai penanganan COVID-19 di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, perlu dipercepat. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi serta kerja sama dari seluruh pihak.

“Menjadi cara paling tepat dan efektif dalam upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 di masyarakat,” kata Emil-sapaan Ridwan Kamil. (Boy)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan