Jelang Akhir Tahun, Begini Rencana Pengetatan PPKM di Kota Bandung

BANDUNG – Jelang akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana akan menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, rencana pengetatan PPKM dari pemerintah pusat itu sejalan dengan upaya antisipasi gelombang ketiga COVID-19 sejak dini yang dilakukan pihaknya.

“Kalau pusat memperketat, kami juga memperketat. Bahkan kalau urusan PPKM, tanpa pusat memperketat pun kita harus hati-hati. Harus waspada,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (2/11).

Di lingkungan Pemkot Bandung, dia mengatakan bakal memperketat aturan cuti bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pengetatan PPKM di Bandung tersebut guna meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.

Misalnya, kata dia, cuti yang diajukan oleh ASN harus merupakan kepentingan yang mendesak. Seperti cuti sakit, cuti berkabung, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya.

“Jadi kita akan melihat dari substansinya, alasan penting saja. Kalau bukan alasan penting tidak (bisa),” katanya.

Menurut dia, sejumlah rencana pengetatan lainnya dalam rangka antisipasi gelombang ketiga COVID-19 bakal dirumuskan dalam rapat terbatas (ratas) Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung pada Jumat (5/11).

“Walaupun sudah landai, ratas akan kami laksanakan. Pekan ini Jumat kita akan ratas mengkaji situasi,” kata Oded.

Adapun dalam sepekan terakhir kasus COVID-19 di Kota Bandung terus mengalami kenaikan. Kenaikan kasus tersebut, salah satunya karena adanya ratusan kasus COVID-19 dari tes acak yang dilakukan di sejumlah sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Pada Senin (25/10), kasus aktif COVID-19 ada sebanyak 149 orang. Lalu sepekan setelahnya pada Senin (1/11), kasus aktif COVID-19 meningkat dua kali lipat lebih menjadi sebanyak 391 orang. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan