Mencengangkan, Limbah Medis Penangangan Covid-19 Capai 18.460 Ton

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatat, hingga 27 Juli 2021, limbah medis berbahaya yang berasal dari penangangan Covid-19 di Indonesia mencapai 18.460 ton.

Limbah medis yang dimaksud, yakni infus bekas, masker bekas, pile vaksin (botol kecil vaksin), jarum suntik, face-shield, perban, APD, sarung tangan, alat PCR, antigen, dan alkohol pembersih swab.

“Limbah medis tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Rumah Sakit Darurat (RSD), wisma untuk isolasi/karantina mandiri uji deteksi maupun vaksiknasi,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya, Kamis (29/7/2021).

“Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun dan berbahaya,” sambungnya.

Situ menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta Kementerian LHK untuk menangani limbah medis dari penanganan Covid-19 secara intensif dan sistematis.

“Presiden mengimbau untuk dilakukan pengamatan terhadap limbah mulai dari rumah sampai pusat-pusat pelayanan, agar semua instrumen pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis tersebut yang infeksius harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan