Wagub Sebut Penyesuaian Pendapatan Jabar Bakal Pertimbangkan Situasi Makro

BANDUNG – Pandemi Covid-19 mengakibatkan Penyerapan pendapatan di provinsi Jawa barat turun. Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzanul Ulum mengatakan penyesuaian pendapatan yang akan datang bakal mempertimbangkan situasi makro. Hal tersebut menurutnya karena Jabar merupakan suatu propinsi sehingga memiliki hubungan erat dengan situasi global.

“Berbeda mungkin dengan daerah lain tingkat daerah yang di bawah lagi, tingkat desa ataupun kecamatan, kalau tingkat propinsi ini ada interaksi dengan situasi global, ekonomi makro. Maka itu akan menjadi pertimbangan,” ujar UU belum lama ini.

“Akan lebih realistis lagi dalam pembahasan 2022 khususnya adalah pendapatan sehingga tidak terulang pendapatan yang tidak sesuai dengan harapan. tetapi kami yakin DPRD akan menerima alasan kami kenapa pendapatan menurun karena situasi yang tidak dikehendaki oleh kita semua,” sambungnya.

UU mengatakan, pemda telah memberikan kemudahan pada masyarakat wajib pajak dengan tujuan memaksimalkan pendapatan daerah. Dia pun mengimbau para wajib pajak agar mengambil kesempatan tersebut secepatnya. Khawatir apabila terus menunda pemerintah kemudian mengambil keputusan lain sehingga akan menambah tambahan bayar pajak.

“Pemerintah provinsi Jabar sudah memberikan langkah langkah dengan triple untung, triple untung plus, tidak ada pajak progresif tidak ada denda setelah 5 tahun. Karena memang situasi seperti ini pemerintah mengakui dan juga memberikan kebijakan dan kebijaksanaan yang tujuannya adalah pajak masuk dan masyarakat menjadi ringan bayarnya. Kesempatan bagi para wajib pajak untuk melaksanakan pajak,” tutur UU.

Lebih lanjt UU mengatakan pemerintah bersama DPRD Jabar tiap tahunnya selalu berusaha untuk meningkatkan PAD menggali peluang-peluang diantaranya dengan mencari pendapatan yang sah yang tidak mengikat. Misalnya dengan adanya BUMD yang terus digenjot terus supaya ditingkatkan kesehatannya, keuangannya, diperbesar perusahaannya sehingga PAD meningkat, kemudian juga memberikan pengertian kepada masyarakat sehingga pajak haruslah dibayar.

Namun UU mengingatkan bahwa peningkatkan PAD yang hanya bersumber dari pajak dan retrubusi dapat membuat kondisi yang kurang stabil dan sempurna. Oleh karena itu, pihaknya (pemerintah) dan DPRD bakal terus mencoba mencari peluang lain selain dari retribusi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan