Waktu Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Potensi Pelanggaran Sangat Tinggi

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Dalam PPKM ini, terdapat sejumlah pelonggaran, khususnya untuk sektor ekonomi.

Salah satu contohnya adalah warung makan, pedagang kaki lima serta lapak jajanan di ruang terbuka. Mereka diperbolehkan untuk buka dengan maksimal waktu makan ditempat 20 menit.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa usaha tersebut memang dapat dibuka. Akan tetapi, pengawasan yang dilakukan harus diperketat.

“Iya boleh buka, tapi harus ada pengawasan dan sanksi, kalau nggak ketat ya sama aja, tinggi lagi tutup lagi,” terangnya kepada JawaPos.com dikutip, Senin (26/7).

Perlunya pengetatan ini karena akan adanya mobilitas kembali. Apalagi potensi pelanggaran, melebihi waktu makan 20 menit akan dihiraukan oleh masyarakat.

“Potensi melanggar sangat tinggi, pemerintah sendiri kan juga setengah hati (perpanjang PPKM). Kalau polanya sama aja, nggak ngefek,” terang dia.

Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari pihak pelaku usaha serta masyarakat itu sendiri agar kasus Covid-19 tidak semakin meningkat akibat pelonggaran yang diberikan.

“Pemilik restoran dan masyarakat harus sadar sendiri. Penanganan Covid itu cuma dua, kebijakan publik dan perilaku masayarakat,” tutup Trubus. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan