BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menuntaskan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 pada Juli 2021.
“Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes (tenaga kesehatan) lengkap dengan persyaratan administrasinya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Nina Susana Dewi di Bandung, Kamis (22/7).
Menurutnya, pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani penderita COVID-19 sebelumnya sempat terhambat karena belum semua rumah sakit mengajukan permohonan pencairan dana serta ada ketentuan baru dan perubahan nomenklatur.
“Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi ini masalahnya teknis saja, sehingga hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan,” katanya.
“Karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti, maka Insya Allah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana Rp59,2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengemukakan bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan terhambat bukan karena masalah ketersediaan dana.
“Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan,” kata Nanin.
Menurut data pemerintah, jumlah tenaga kesehatan di Jawa Barat yang tercatat sebagai penerima insentif dalam penanganan COVID-19 sebanyak sekitar 41.000 orang, antara lain meliputi dokter spesialis, dokter umum, dan perawat. (antara/red)