Pemkot Bandung Akan Patuh Pada Kebijakan Aturan Pusat

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan selalu mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.

Adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Pusat sendiri sudah memiliki metode untuk mengukur terjadinya pengurangan mobilitas masyarakat.

“Jadi PPKM Darurat ini, itu kan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tentunya kita ikut. Karena Pemerintah pusat juga sudah punya metode untuk mengukur apakah sudah ada penurunan atau tidak penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Yana kepada wartawan di Komplek Pergudangan Bulog, Jl. Gedebage SelatanNo.19, Kota Bandung, belum lama ini.

Adanya metode pengukur dari Pemerintah Pusat, untuk di wilayah Provinsi Jawa Barat sendiri pengurangan indikatornya hanya -17 persen. Sedangkan untuk di Kota Bandung masih -10 persen

“Nah, itu kan indikatornya memang di Provinsi aja pengurangan mobilitas itu kan baru minus 17. Dan sedangkan di kita (Kota Bandung) malah masih minus 10. Jadi menurut versi Pemerintah pusat, itu belum terjadi adanya penurunan mobilitas masyarakat,” ungkapnya

“Jadi mungkin Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM ini sampai akhir bulan,” tambahnya

Sementara itu, jika nantinya keputusan PPKM Darurat ini di perpanjang, Yana mengungkapkan dengan upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 30 miliyar untuk warga Kota Bandung yang terdampak PPKM Darurat ini.

“Kita akan upaya, dan untuk saat ini dengan berbagai keterbatasan, masih menganggarkan APBD Kota Bandung itu 30 miliyar, untuk memberi bantuan kepada 60 ribu warga yang terdampak PPKM Darurat ini untuk mere menerima 500 ribu untuk masing-masing warga,” ujarnya

Yana pun mengatakan, dengan adanya bantuan tersebut, itu merupakan sikap empati dari Pemerintah Kota (Pemkot).

“Jadi untuk bantuan ini, itu menunjukkan empati dari Pemerintah Kota Bandung, kepada warga yang terdampak PPKM Darurat ini,” Pungkasnya. (red).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan