Kemenag Jabar: Salat di Rumah Demi Keselamatan Bangsa Tidak Mengurangi Pahala

BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, Adib mengatakan, Kemenag di Kota/Kabupaten tengah berfokus dalam sosialisasi surat edaran Menteri Agama No 16 dan 17 tahun 2021 dalam memberikan pemahaman mengenai ibadah di masa wabah.

“Bahwa melakukan ibadah atau Salat dari rumah dengan niat menyelamatkan bangsa tidak mengurangi pahala. Malah hal tersebut diwajibkan di masa pandemi seperti ini,” ujar Adib melalui Zoom di Bandung, Jum’at (16/7).

Adib menyampaikan bahwa Allah SWT memerintahkan kepada umatnya untuk menghindari bahaya dan memohon perlindungan dari Allah SWT dengan terus berikhtiar.

“Pemahaman seperti ini yang harus kita berikan kepada masyarakat dan inilah menjadi tugas utama bagi penyuluh agama dan tokoh agama. Selain itu juga, jangan pernah abai untuk terus mengajak masyarakat mematuhi prokes 5M,” terang Adib.

“Perang melawan Covid-19 bukan dengan sengaja, tetapi cukup dengan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan meniadakan kerumunan terutama di rumah ibadah,” ajak Adib.

Adib menerangkan bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan dengan memberikan pemahaman tetapi juga harus memberikan contoh yang baik dan benar.

“Sebagai ASN Kementerian Agama dan tokoh agama harus terlebih dahulu menjadi contoh dengan mematuhi prokes,” ucapnya.

Menutup arahannya, Adib, kembali mengingatkan bahwa di masa pandemi ini untuk memperbanyak ibadah dari rumah dan menghindari kerumunan.

“Mari kita melakukan gerakan Pray From Home, ingatkan masyarakat tidak perlu melakukan takbir keliling karena dengan teknologi yang ada saat ini takbir bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Kab. Bekasi, Sopian, melaporkan bahwa Kankemenag Kab. Bekasi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai surat edaran tersebut terutama surat edaran Menteri Agama No. 17 mengenai penutupan sementara rumah ibadah selama PPKM Darurat.

“Kami mengakui banyak kendala yang kami hadapi di lapangan untuk menerapkan surat edaran tersebut yang dikarenakan kurangnya pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Sesuai pemantauan yang didapat, masih ada beberapa mesjid yang terbuka melakukan salat berjamaah,” jelas Sopian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan