Langgar PPKM Darurat, Seorang Pemilik Rumah Makan di KBB Didenda Rp801.000

PARONGPONG – Seorang pemilik rumah makan di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpaksa membayar denda Rp 801 ribu saat menjalani sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat melanggar PPKM Darurat.

Warga yang bernama Nur (38) itu dianggap melanggar PPKM Darurat karena ada konsumen makan di tempat, yang seharusnya hanya melayani dibungkus. Akibatnya dia harus membayar sanksi denda sebesar Rp 801.000.

“Kemarin pas sidak petugas memang kebetulan ada yang lagi makan karena mereka habis belanja bunga di Cihideung. Saya dapat uangnya kemarin sekitar Rp400 ribu tapi sekarang malah kena denda Rp801 ribu,” keluhnya saat sidang Tipiring di Kantor DPRD KBB, Jumat (16/7).

Menurutnya, denda itu sangat memberatkan karena dia harus nombok 100 persen. Padahal uang tersebut bisa dipakai untuk uang jajan anaknya atau membayar karyawan rumah makannya yang kebanyakan berasal dari kalangan anak yatim piatu dan keluarga tidak mampu.

Dirinya nekat berjualan di masa PPKM Darurat ini demi bisa mencukupi kebutuhan keluarga dan pegawainya. Apalagi kebanyakan pegawainya merupakan anak kurang mampu. Sementara menunggu bantuan dari pemerintah juga tidak kunjung datang.

“Saya ngaku salah, tapi mestinya ada sosialisasi dulu ke warga. Lagian ini saya didenda Rp 801 ribu, itu perhitungannya gimana kok bisa muncul angka sebesar itu?” tanyanya.

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Moch Pakih menyebutkan mereka yang disidang Tipiring ini hasil razia selama dua hari pada Rabu (14/7) dan Kamis (15/7).

Pada hari Rabu ada 16 pelanggar dan Kamis 5 pelanggar yang kebanyakan di wilayah Lembang, Parongpong, dan Cisarua, dengan didominasi pemilik usaha rumah makan dan cafe.

“Pelanggarannya karena banyak dari mereka yang melayani makan di tempat dan itu mereka sadar akan kesalahannya. Semoga ini jadi efek jera dan tidak ada lagi pelanggaran ke depannya, karena kalau kena lagi tempat usahanya akan disegel” kata dia.

Disinggung soal besarnya sanksi denda yang harus dibayar oleh pelanggar, Pakih menilai itu merupakan kewenangan hakim dalam persidangan dan pelanggaran pasal yang dilakukan.

“Dendanya memang beda-beda ada yang Rp 200 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp800 ribu. Itu semua keputusan hakim saat sidang,” pungkasnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan