Jelang Idul Adha, Dispangtan Cimahi Periksa Kondisi Hewan Kurban

Petugas Dispangtan Cimahi lakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan kurban.
Petugas Dispangtan Cimahi lakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan kurban.
0 Komentar

CIMAHI – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi lakukan pengecekan dan pemeriksaan pada hewan kurban. Jika hewan tersebut dinyatakan sehat akan diberi kalung oleh Dispangtan Cimahi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dijual dengan memenuhi syarat yakni sehat dan syariat untuk dikurbankan.

Hewan yang akan dikurbankan terdiri dari sapi, domba, dan kambing. Maka, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik hewan secara keseluruhan.

Baca Juga:PPKM Darurat, Satlantas Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa LalulintasLanggar PPKM Darurat, 30 Pelaku Usaha Non Esensial di Kecamatan Cimanggung Ditindak

“Jika hasil pemeriksaan dinyatakan sehat maka hewan tersebut diberi kalung tanda sehat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pertanian, Mita Mustikasari saat dihubungi, Selasa (13/7).

Mita mengatakan, untuk hewan kurban yang akan dijual harus mengetahui kondisinya, yakni sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Hewan kurban memiliki syarat yang layak dikurbankan yakni berkelamin jantan di atas 2 tahun pada hewan sapi, sedangkan untuk hewan domba atau kambing diatas 1 tahun.

Dalam kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap.

Petugas yang melakukan pemeriksaan pada hewan kurban berjumlah 3 orang dari titik lokasi penjualan. Ia menyiapkan 2.800 kalung sebagai tanda hewan sehat dan layak menjadi hewan kurban.

Selain pemeriksaan secara menyeluruh sebelum disembelih, petugas akan melakukan pemerikaaan post mortem yakni kondisi daging hewan setelah disembelih agar dipastikan hewan tersebut layak dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat.

“Syarat untuk menjadi hewan kurban sesuai syariat Islam harus kondisi sehat dan tidak sakit,” paparnya.

Baca Juga:Sepekan, Satpol PP KBB Kumpulkan Rp5 Juta dari Pelanggar PPKM DaruratPPKM Darurat Diperpanjang, PAD Dikhawatirkan Turun Tembus Rp6 Triliun

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 penjual hewan kurban di Kota Cimahi harus bebas dari covid-19. Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan terdata di Kelurahan. (mg5)

0 Komentar