Langgar PPKM Darurat, 30 Pelaku Usaha Non Esensial di Kecamatan Cimanggung Ditindak

Anggota Satpol PP saat lakukan razia PPKM Darurat kepada pelaku usaha non esensial di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (13/7). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
Anggota Satpol PP saat lakukan razia PPKM Darurat kepada pelaku usaha non esensial di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (13/7). (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang lakukan razia.

Diketahui, razia tersebut dilakukan sebagai tindak tegas dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhadap para pelaku usaha non esensial.

Menanggapi hal tersebut, Camat Cimanggung, Dikdik Syeh Rizki mengatakan, para pelaku usaha non esensial yang melanggar aturan PPKM Darurat diberikan teguran hingga sanksi administratif.

Baca Juga:Sepekan, Satpol PP KBB Kumpulkan Rp5 Juta dari Pelanggar PPKM DaruratPPKM Darurat Diperpanjang, PAD Dikhawatirkan Turun Tembus Rp6 Triliun

“Total ada 30 pelaku usaha non esensial yang diberikan teguran lantaran melanggar aturan PPKM Darurat,” ujar Dikdik kepada Jabar Ekspres di lokasi, Selasa (13/7).

Ia melanjutkan, dari 30 pelaku usaha non esensial tersebut, sebanyak 19 di antaranya diberikan sanksi administratif.

“19 di antaranya diberikan sanksi membayar denda. Total denda yang terkumpul sebanyak Rp1 juta 230 ribu (rupiah),” ucapnya.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di wilayah pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung, terlihat masih banyak pelaku usaha non esensial yang beroperasi dan beberapa tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Hari ke sebelas pelaksanaan PPKM Darurat ini, kita masih mendapati pelaku usaha non esensial yang membandel dan memaksakan beroperasi,” pungkas Dikdik.

Menurut Dikdik, memasuki hari ke sebelas pelaksanaan PPKM Darurat ini para pelaku usaha non esensial seharusnya telah mematuhi aturan dengan menutup usaha sementara, namun katanya, saat dilakukan razia ternyata masih banyak yang beroperasi.

“Tadi sudah kami sisir, sektor non esensial diimbau untuk tidak beroperasi, yang diperbolehkan beroperasi itu hanya sektor esensial dan kritikal,” imbuhnya.

Baca Juga:Hidupkan Kembali Pariwisata Pasca Pandemi, Disparbud Jabar Persiapkan IniGratis! Besok, BPBD Jabar Gelar Sentra Vaksinasi di Kota Cimahi

Dalam pemaparannya, Dikdik mengimbau, supaya masyarakat di wilayah Kecamatan Cimanggung dapat mensukseskan PPKM Darurat demi mencegah penularan Covid-19 agar tidak semakin meluas.

“Saya meminta kesadaran masayarakat untuk menaati aturan PPKM Darurat ini. PPKM harus betul-betul dilaksanakan, karena warga yang terpapar dan meninggal dunia akibat Covid-19 sudah banyak sekali,” tutup Dikdik. (bas)

0 Komentar