Vaksinasi Kelompok Usia 12-17 di Bandung Belum Direncanakan, Namun Ini Aturan Teknisnya

1.Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;
2.Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun;
3.Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;
4.Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;
5.Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan