Vaksinasi Kelompok Usia 12-17 di Bandung Belum Direncanakan, Namun Ini Aturan Teknisnya

BANDUNG – Vaksinasi tahap tiga untuk anak usia 12-17 tahun di Kota Bandung masih belum dapat diketahui penyelenggaraannya. Sebab, belum ada informasi atau arahan dari Kementerian Kesehatan soal pelaksanaan tersebut.

“Kita belum (ada rencana), untuk 12-17 tahun belum ada arahan dari Kemenkes. Karena memang kuncinya vaksin ya, sekarang kita yang untuk 18 tahun remaja presentasinya masih kecil, karena ketersediaan vaksin,” ujar Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana, di Kota Bandung, Jumat(9/7).

Kemudian Yana menyinggung soal terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok dalam hitungan dua juta orang dapat dilakukan dalam waktu 28 hai saja. Namun hal tersebut mampu diraih apabila ketersediaan vaksin memadai.

“Kalau kita bicara teori, target 2 juta, vaksinator lebih dari seribu orang, mampu lakukan penyuntikan satu vaksinator 50 orang. Berarti per hari mampu 50 ribu orang, selama vaksinnya ada,” ujarnya.

“Dosis pertama dari 2 juta itu sudah sekitar 600 ribu, berarti masih kurang sekitar 1,4 juta. Dengan 50 ribu bisa 28 hari. Dosis kedua udah sekitar 400 ribu, masih kurang 1,6 juta dosis kedua dengan 50 ribu bisa 32 hari. Secara teori 2 atau 3 bulan, selama vaksinnya ada target 2 juta itu bisa kita tercapai. Herd imunity terbentuk pandemi selesai,” terangnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah membuka program vaksinasi dengan target sasaran yaitu masyarakat umum dan anak-anak usia 12-17 tahun.

Pada vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun, ditargetkan mencakup sekitar 32,6 juta anak Indonesia.

Adapun syarat vaksinasi anak usia 12-17 tahun, yang harus dipenuhi, yaitu peserta vaksin harus membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

Selanjutnya mengikuti dan lolos skrining atau observasi kesehatan yang dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun. Terakhir, calon penerima vaksin COVID-19 juga harus mendapat izin dari para orang tua.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Berikut aturan pelaksanaannya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan