JAKARTA – Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie ditetapkan jadi tersangka narkoba. Mereka ditangkap pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
“Tiga orang ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (8/7/2021).
Identitas tiga tersangka adalah ZN (43) laki-laki seorang sopir, RA (31) perempuan ibu rumah tangga, dan AAB (42) laki-laki karyawan swasta.
“RA dan AAB adalah suami istri. RA adalah seorang publik figur,” ucap Yusri.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 buah bong atau alat isap sabu. (Fin.co.id)