Dampak PPKM Darurat, Pasar Modern di Jabar Rugi Sampai Rp27 Miliar

“Melihat situasi itu, temen-temen buruh yang bekerja di luar kedua sektor industri tersebut sangat resah karena tidak diliburkan oleh perusahaan walaupun PPKM Darurat berlaku,” kata Roy Jinto.

Sementara, klaster perkantoran, pabrik sudah banyak yang terpapar Covid. Oleh katanya, diperlukan ketegasan dari pemerintah/satgas Covid. Mereka mestinya jangan pandang bulu, untuk menekan penyebaran Covid di samping kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.

“Tidak kalah penting ada ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ini,” katanya.

Menurut dia, kebijakan itu jangan saling tumpang tindih. Terutama antara kebijakan Menteri Perindustrian yang mengeluarkan izin mobilitas operasional industri lain yang bukan industri esensial maupun kritikal. Hal tersebut akan memperlihatkan tidak satu kebijakan di tubuh pemerintah.

“Ini akan berdampak tidak berjalan efektif PPKM Darurat ini, karena mobilitas buruh di industri non esensial maupun kritikal sangat besar, khususnya perusahaan-perusahaan industri padat karya. Oleh karena itu kita meminta pemerintah tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan nakal,” pungkasnya. (win)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan