BANDUNG – Sekretaris Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Barat (Jabar) Satriawan Natsir menyebutkan, terdapat 22 pusat perbelanjaan modern atau mal di Kota Bandung telah mengalami kerugian mencapai Rp27,5 miliar.
Hal tersebut musabab diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sehingga melumpuhkan sektor perekomian di sektor pusat pembelanjaan modern di Bandung.
“Dampaknya per hari kerugian mencapai Rp27,5 miliar untuk 22 mal. Satu mal sampai Rp1,2 miliar per hari. Kita hitung dampak dari seluruh mal. Ini kita rata-ratakan,” ucap Satriawan dalam konfrensi video bersama Pemkot Bandung, Kamis (8/7).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya hilal bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Namun mesti begitu, pengelola mal tetap harus membayar pajak dan biaya operasional harian.
“Pemerintah diharapakan memberikan relaskasi seperti tarif minum PLN. Mal dalam keadaan tutup saja kita tetap membayar Rp300 sampai Rp500 juta perbulan, bisa dibayangkan pemasukan tidak ada tapi kita harus bayar listrik,” katanya.
Setiawan menggambarkan, PPKM Darurat seharusmya diterapkan bersamaan dengan bantuan pada pelaku sektor ekonomi. Pasalnya, jika kondisi ini terus dibiarkan maka akan berdampak pada kebangkrutan.
“Pajak dan retribusi dari operasional mal juga harus direlaksasi. Karena, pemasukan tidak ada tapi pengeluaran tetap ada, ini memberatkan sekali,” ujarnya.
Kondisi paling parah yang harus dirasakan pengelola mal dan tenant saat ini yaitu banyaknya pegawai yang dirumahkan. Satriawan mengatakan, langkah ini diambil karena tidak adanya pemasukan selama PPKM Darurat.
“Ada sekitar 12.475 karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK ini mulai dari dari penjaga toko, cleaning service, hingga petugas parkir di Kota Bandung. Kita tidak tahu ini kapan akan dibuka kembali. Apa yang sudah ditetapkan ini kita patuhi sama-sama, harapan kita semoga sampai tanggal 20 Juli 2021 ini saja,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan, kebijakan PPKM Darurat hanya mengatur sektor industri esensial 50 persen WFH dan sektor industri kritikal WFO 100 persen.
Sedangkan di luar kedua sektor industri tersebut WFH 100 persen, termasuk mal ditutup sementara.