DPRD Cimahi Hilangkan Kunker Selama PPKM Darurat

CIMAHI – Seluruh agenda Kunjungan Kerja (Kunker) para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi ditiadakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain mengatakan, saat ini sebetulnya ada tiga Panitia Khusus (Pansus) yang sedang menggarap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun harus tertunda seiring diberlakukannya PPKM Darurat.

“Khusus kunjungan kerja kita tunda dulu semua sampai nanti ada evaluasi setelah PPKM Darurat. Sekarang yang sedang berjalan ada 3 Pansus tapi belum selesai,” kata Azul, sapaan Achamd Zulkarnain, Kamis (8/7).

Selain Pansus, kata dia, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi juga tengah membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jadi belum bisa kita tuntaskan pembahasan itu,” ucapnya.

Bahkan seharusnya bulan ini, terang Azul, ada tiga Pansus baru lagi yang akan memulai menggarap Raperda lainnya. “Jadi kita tunda dulu semua karena tidak mungkin pembahasan dilakukan di waktu PPKM darurat,” ujarnya.

Dengan adanya PPKM Darurat ini, maka pihaknya harus menjadwalkan ulang seluruh agenda kerja yang sudah disusun sebelumnya. Meski begitu, Azul optimis Raperda bisa digarap sesuai harapan.

“Meski secara tidak langsung PPKM menghambat pembentukan Raperda di Cimahi, tapi insya Allah masih bisa terkejar,” tukas Azul.

Tahun ini, DPRD Kota Cimahi menargetkan bisa membuat 25 Perda yang sudah dirangkum dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021. Selain terhambat lantaran pandemi COVID-19, pembahasan Raperda juga terhambat oleh faktor lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Emang Sahri Lukmansyah mengatakan, kekosongan posisi wali Kota Cimahi definitif itu membuat pembuatan Perda harus berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Jabar.

“Kita agak kesulitan karena kita harus izin ke Kemengadri karena wali kota masih Plt. Kalau definitif gak perlu izin. Jadi tentunya kondisi ini menghambat kegiatan kita,” kata Enang.

Seperti diketahui, Wali Kota definitif sebelumnya yakni Ajay Muhammad Priatna sudah dinonaktifkan lantaran kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Wakil Wali Kota Cimahi Ngagiyana ditunjuk menjadi Plt.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan