47 Pelaku Usaha di Kota Bandung Telah Melanggar PPKM Darurat

BANDUNG –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpop PP) Kota Bandung telah menindak 47 pelanggaran dari pelaku usaha selama diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, hingga kini masih menemukan pelanggaran-pelanggaran baik dari perorangan maupun perusahaan-perusahaan.

” Jadi dari tanggal 3 sampai 5 Juli ini, itu terhadap pelaku usaha itu sudah tercatat sebanyak 47 yang kita tindak. Dari mulai di bubarkan, di tutup kegiatannya, sampai di lakukan penahanan identitas pendidik (KTP),  dan nantinya akan di proses ke denda administratif,” ungkap, kepada wartawan Rabu (7/7).

Pihaknya juga telah melakukan banyak pembubaran terhadap pelaku usaha yang berfokus di bidang kuliner (Makanan dan minuman).

“Jadi untuk pembubaran itu banyak, terutama di tempat-tempat kuliner,” ungkapnya

Sementara itu, terkait kegiatan sidak tadi malam di salahsatu tempat hiburan di Kota Bandung, Idris mengatakan bahwa, itu merupakan kegiatan dari Kodam III Silwangi.

“Jadi yang terkait dengan di tindaknya salahsatu tempat hiburan malam, itu merupakan kegiatan dari Kodam,” ucapnya

Terlepas dari itu, Idris mengatakan bahwa jika kedepannya, pihaknya mendapati pelanggaran-pelanggaran terkait yang dilakukan oleh tempat hiburan malam, maka Satpol PP Kota Bandung, akan menindaknya secara profesional.

“Kita akan lihat jenis pelanggarannya seperti apa, yang jelas itu dihentikan, disegel. Kedua, diproses sesuai denda administratif,” ungkap Idris

“Dan penyegelannya untuk tempat hiburan, itu akan di lakukan selama 14 hari,” tambahnya. (mg10/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan