Pemkot Depok Kembali Perketat PPKM

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Langkah itu diambil untuk merespon kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami lonjakan, utamanya di Kota Depok.

Merujuk data terbaru, tren kasus Covid-19 di Kota Depok mengalami peningkatan per 20 Juni 2021. Tercatat, ada 653 kasus baru, sehingga total kasus aktif naik menjadi 4.241 kasus.

Atas hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil sejumlah langkah untuk memperketat penerapan PPKM di Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita kepada Jabar Ekspres menerangkan, kebijakan terkait pengetatan PPKM secara rinci dijabarkan dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.

“Mengacu pada Keputusan tersebut, warga diimbau agar seluruh aktivitas dikerjakan di rumah (WFH) dengan persentase 75 persen WFH dan 25 persen WFO (Bekerja/mengerjakan dari kantor),” kata Novarita, Selasa (22/6).

Lanjutnya, jam operasional pusat perbelanjaan juga sibatasi. Untuk Mall, super/mini market, kapasitasnya dibatasi hanya 30 persen dengan jam operasi hanya sampai pukul 19.00 Wib. Sedangkan, pasar tradisional hanya diizinkan beroperasi mulai jam 3 pagi sampai jam 4 sore dengan kapasitas 30 persen.

Menurut Novarita, pembatasan kapasitas 30 persen juga berlaku untuk kegiatan keagamaan, seperti tempat ibadah. Sementara, terkait kegiatan rutinan lainnya seperti pengajian, ibadah bersama, subuh keliling ditiadakan untuk sementara waktu.

“Tapi, kalau untuk penguburan jenazah, tahlilan, takziyah, masih dibolehkan namun dengan batasan hanya boleh diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang,” ujarnya.

Beberapa aturan lain juga, kata dia, turut dipertegas dalam keputusan terbaru. Termasuk di antaranya, kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan, termasuk kegiatan belajar mengajar agar dilaksanakan secara daring.

“Kemudian juga acara pernikahan, resepsi, hanya diperkenankan untuk akad nikah yang dihadiri keluarga inti maksimal 30. Sedangkan untuk acara khitanan hanya dibolehkan 20 orang,” paparnya.

Ia menambahkan, terkait aktivitas lainnya seperti olahraga, hanya bersifat mandiri yang diperbolehkan, tidak untuk yang melibatkan orang lain.

“Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,” cetusnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan