Pemkot Depok Kembali Perketat PPKM

Selain itu, ia juga mengatakan, tempat-tempat wisata dan hiburan juga sementara ditutup, kecuali layanan transportasi umum yang dibuka sampai jam 10 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Seluruh kegiatan yang memerlukan fasilitas umum dan ruang pertemuan dialihkan secara daring. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan. Termasuk aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul jam 9 malam,” bebernya.

Dikatakan, kebijakan pengetatan PPKM ini berlaku hingga 28 Juni 2021. Untuk itu, warga diminta agar mematuhi regulasi terbaru ini.

“Regulasi ini dibuat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Untuk itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan terbaru ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Depok,” pungkasnya. (hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan