SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Tes Potensi Akademis. Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serantak 14 Juli 2021 mendatang.
Tes potensi Akademis tersebut, dilakukan kepada bakal calon (Balon) Kades yang mendaftar lebih dari lima orang pendaftar di setiap desa yang menggelar Pilkades.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bandung, Rahmat Hidayat, menurutnya, pelaksanaan tes potensi akademis bagi balon kades tersebut dilaksanakan atas kerjasama Pemkab Bandung dengan Universitas Langlang Buana (Unla) Bandung.
Baca Juga:Bigmatch Portugal Bentrok Prancis, Laga Gengsi dan Sengit Kemenangan yang Bikin Marquez Mendekati Rekor Legenda Terbesar MotoGP
“Tes potensi akademis dilakukan Unla, bagi balon kades yang akan menggelar pilkades serentak 14 Juli 2021 mendatang,” kata Rahmat kepada Wartawan di Soreang, Senin (21/6).
Rahmat mengatakan, tes potensi akademis diikuti oleh 127 orang balon kades dari 18 Desa di 16 Kecamatan se Kabupaten Bandung.
“Tahapan pilkades serentak, saat ini sudah memasuki tahapan penjaringan. Bagi pendaftar lebih dari 5 orang, maka dilakukan seleksi tambahan,” katanya.
Rahmat menjelaskan, ada 5 kriteria seleksi tambahan yang dilakukan Unla. Khususnya bagi desa yang mendaftar balon kades lebih dari 5 orang.
“Secara teknis seleksi 100 persen menjadi kewenangan Unla. Kami hanya menginformasikan kepada Panitia Pilkades, bahwa yang siap untuk melakukan seleksi akademis adalah Unla,” jelasnya.
Seshingga, kata Rahmat, sesuai kewenangan panitia Pilkades bersurat kepada pihak Universitas dan Saat ini pelaksanaannya digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Alhamdulillah, pelaksanaan tes potensi akademis bagi para balon kades sudah digelar dan hasilnya akan diumumkan melalui panitia pilkades di tiap desa,” tuturnya.
Menanggapi pelaksanaan pilkades serentak di masa pendemi, Rahmat mengatakan, pihaknya sudah jauh jauh hari menginformasikan dalam tahapan atau pelaksanaan nanti harus disiplin prokes Covid-19.
Baca Juga:Empat Masalah Global Ini, Harus Dorong Semangat NasionalismeLama Tak Berlatih, Pelatih Pantau Kondisi Geoffrey Castillion
“Sesuai dengan keputusan Bupati Bandung. Dalam tahapan penjaringan dan pelaksanaan pilkades diwajibkan untuk menerapkan prokes secara ketat,” katanya.
Selain itu, kata Rahmat, dalam pelaksanaan Pilkades nanti panitia harus menghindari adanya kerumunun dengan memperketat penerapan prokes.
“Untuk menghindari kerumunan, maka akan mengurangi jumlah pemilih maksimal 500 orang ditiap tempat pemungutan suara (TPS) dan membatasi jumlah peserta saat calon melakukan kampanye,” jelasnya.
