BEKASI – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pelaku berinisial Y.
Y ditangkap di Jalan Tengah, Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat (11/6).
“Berdasarkan keterangan tersangka Y, selanjutkan dilakukan pengembangan penyelidikan dan tersangka P dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Menteng, Jakarta Pusat pada 14 Juni 2021,” kata Erna dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6).
Erna menambahkan bahwa dari tangan P, polisi mengamankan barang bukti 2,9 kilogram ganja yang disimpan dalam beberapa kemasan siap edar.
“Barang bukti yang disita polisi berupa alat timbang, tas ransel milik pelaku, koper, dan handphone,” ujar Erna.
“Selain itu, ganja dengan total berat 2,9 kilogram yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan ikut diamankan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (jpnn)