BANDUNG – Adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung, membuat status Kota Kembang berada di Zona merah.
Lonjakan kasus posistif Covid-19 di Kota Bandung hamper terjadi diseluruh kelurahan dan kecamatan. Bahkan, dari peningkatan cukup signifikan terjadi pada Juni dengan jumlah 1.375 kasus positif. Padahal sebelumnya pada Mei hanya 758.
Melihat kondisi yang mengkhawatirkan itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial langsung menginstrusikan dengan menerbitkan Perwal baru.
Adapun aturan baru yang tertuang didalam Perwal itu antara lain, Tempat Wisata dan Hiburan Ditutup, jam operasional tempat makan, toko, minimarket, PKL hanya sampai pukul 19.00 WIB. Operasional pasar sampai pukul 10.00 WIB
‘’Nah untuk acara pernikahan hanya akad saja dengan kehadiran 50 orang,” ungkap Oded
Selain itu, Oded juga memerintahkan pengaktifan pos siaga COVID-19 dan penerapan PPKM diseluruh kelurahan.
Menurutnya, terdapat 151 kelurahan tapi hanya ada 131 kelurahan yang aktif. Jadi sisanya harus diaktifkan kembali.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombers Pol. Lulung Sampurna Jaya mengatakan, dalam Perwal diatur juga mobilitas masyarakat.
Dengan begitu, jajaran Polrestabes Bandung bersama TNI akan kembali melakukan penyekatan jalan raya.
Menurutnya, penyekatan akan dibagi menjadi tiga ring penutupan jalan. ring satu di pusat Kota, ring dua di jalan Lingkar Selatan, dan ring tiga di perbatasan kota
“Jadi kami akan dilakukan penutup jalan sampai ring 3 dan akan dimulai pada hari Jumat hingga Minggu, dengan penutupan dilakuklan sebanyak dua kali yaitu pada pukul 14.00 Wib – 16.00 Wib dan 18.00 Wib,’’ucap dia.
Selain itu, pada Senin hingga Kamis, pihak kepolisian akan melihat situasi dan kondisi di lapangan. Jika kondisinya ramai maka akan dilakukan penutupan kembali. (mg10/yan)