SOREANG – Jelang peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2021, Polresta Bandung gencarkan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung.
Selain itu, Kabupaten Bandung diharapkan segera memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Dadang Garnadi mengungkapkan, secara operasional tidak adanya BNNK memang tidak menghambat kegiatan pemberantasan narkoba, namun BNNK ini seharusnya ada di setiap wilayah kabupaten/kota.
“BNNK ini akan mempermudah komunikasi dan koordinasi manakala ada yang harus menjalani rehabilitasi. Dadang mengaku hanya ada yayasan swasta yang menangani program rehabilitasi tersebut,” ungkap Dadang saat diwawancara di Mapolresta Bandung, Rabu (16/6).
Dadang mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda kabupaten Bandung dan BNNK Cimahi, terkait pembentukan BNNK di wilayah kabupaten Bandung.
“Setelah berkoordinasi, respon dari Bupati Bandung cukup baik, karena pembentukan BNNK merupakan program 100 hari dari Bupati Bandung, untuk memberantas dan merehabilitasi para pengguna narkoba,” kata Dadang.
Dadang juga memaparkan, dalam tahun 2021 ini ada tiga kasus pengguna sabu yang akan direhabilitasi, dan hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan BNNP.
“Dari ketiga orang tersebut merupakan kasus pengguna sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi Dadang menjelaskan, bahwa di Kabupaten Bandung sendiri, sejak Januari hingga Juni 2021 ada 46 perkara dengan 50 orang tersangka.
Dimana untuk barang buktinya yaitu terdiri dari ganja seberat 2.285 gram, narkotika jenis sabu 204 gram, psikotropika 834 butir, obat-obatan jenis G sebanyak 1.970, dan tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 879 gram.
“Perbandingan jumlah perkara dari tahun 2019, 2020 dan 2021, setiap tahunnya meningkatkan, artinya peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung cukup tinggi,” jelasnya.
Upaya yang dilakukan oleh pihaknya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan menggelar penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada anak sekolahan hingga instansi pemerintahan.
Selain itu, koordinasi dengan Lapas Narkoba Kelas II A Bandung juga rutin dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di rumah tahanan.
“Kejahatan yang ekstra itu bukan hanya tindak pidana korupsi dan terorisme, narkoba ini juga kejahatan yang luar biasa, karena para pengguna narkoba tidak melihat usia, artinya bisa anak-anak, orang dewasa dan orang tua sekalipun,” kata Dadang.