Agro Organik Tenjolaya Harus Ditutup Hingga Izin Keluar, Begini Ungkap DLH Kab. Bandung

SOREANG – Proyek pembangunan Agro Organik PT. Kotak Jiwa Sejahtera (KJS) yang berada di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung harus ditutup hingga izin pembangunan sudah keluar. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah.

Asep mengatakan, berdasarkan undang-undang, semua aktivitas harus dilengkapi izinnya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak. Jadi, ketika suatu aktifitas belum memperoleh izin maka kegiatan mitigasi akan sulit dilakukan.

“Terkait dengan pekerjaan agro organik di Tenjolaya, sebelum mendapatkan perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polresta Bandung sudah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan kegiatan karena belum ada izin,” kata Asep di Soreang beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Asep, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi proyek sudah tidak ada aktifitas alat berat. Selain memastikan proyek sudah benar-benar dihentikan, pihaknya juga melakukan upaya pemulihan fungsi sungai yang terdampak proyek agro organik tersebut.

“Kita berupaya memulihkan kembali fungsi sungai yang sempat diurug (ditutup), walaupun memang di lapangan ternyata ada pipa, tapi kita minta dipulihkan, akhirnya kita keruk, jadi sungai sudah terbuka kembali,” kata Asep.

Upaya selanjutnya, ungkap Asep, adalah melakukan mitigasi terhadap bak-bak penahan longsor, melakukan persiapan kolam-kolam untuk penampung lumpur, hingga penanaman pohon konservasinya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi aktivitas yang tidak memiliki izin.

Terkait dengan proyek agro organik, Yudhi memastikan bahwa pemilik proyek agro organik sudah memasukan syarat untuk permohonan izin. Menurut Yudhi, pemilik proyek memang kurang memahami mengenai kewajiban dalam mengurus izin tersebut.

“Saat kita konfirmasi, dia (pemilik) tidak paham, kebetulan sudah berusia 87 tahun, yang bersangkutan mengira kalau tanah sendiri tidak perlu ada ijin. Mereka sudah datang kesini dan sudah mengajukan ijin, hanya mungkin kita akan bahas dengan tim teknis,” tutur Yudhi.

Yudhi menjelaskan bahwa ketika ada suatu aktivitas baik di tanah pribadi maupun tanah desa (carik) itu harus ada izinnya. Diantaranya adalah dokumen perjanjian kerjasama yang dibuat antar kepala desa, mendapat persetujuan BPD setempat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan