SOREANG – Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf) harus segera aplikatif di lapangan agar perekonomian yang terdampak pandemi Covid 19 bisa segera pulih.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesha.
Riki mengungkapkan, setelah pengesahan Raperda maka langkah selanjutnya adalah menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, setelah itu akan diberikan penomoran perda-nya dan akan diberikan petunjuk teknis melalui peraturan kepala daerah.
“Maksimal setahun, namun Raperda Ekraf ini harus cepat-cepat aplikatif di lapangan, supaya membantu teman-teman penggiat ataupun pelaku ekonomi kreatif, yang endingnya membantu perekonomian yang terdampak pandemi Covid 19 bisa segera pulih,” ungkap Riki saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (4/6).
Riki berharap, Raperda bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang bisa diimplementasikan dan tidak hanya menjadi macan kertas saja.
“Mudahan-mudahan perda tidak jadi macan kertas dan bisa jadi manfaat untuk pelaku usaha kreatif di Kabupaten Bandung,” kata Riki.
Riki juga menjelaskan, dalam Raperda Ekraf ini, akan memuat beberapa hal seperti ketentuan umum, instrumen dari pelaku ekonomi kreatif, bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, terkait rencana induk ekonomi kreatif, ruang ekonomi kreatif, kelembagaan, hingga pembiayaannya.
“Dalam Raperda tersebut dicantumkan unsur pembiayaan dari APBD, APBN kemudian sumber-sumber pembiayaan yang tidak mengikat,” jelasnya.
Riki memastikan pembentukan perda ekraf ini bukan menjadi penghambat para pelaku UMKM. Karena dalam proses penyusunan Raperda Ekraf, pihaknya melakukan diskusi dan menerima masukan dari para pelaku ekonomi kreatif secara langsung. Dengan demikian, lanjut Riki, munculnya perda tersebut justru akan lebih menguatkan para pelaku dalam mengembangkan usahanya.
“Langkah ini perlu di apresiasi sebagai upaya kongkrit pemerintah Kabupaten Bandung dalam menumbuh kembangkan ekosistem ekonomi kreatif, agar lebih berdaya dan bergairah kembali,” ungkapnya.
Disinggung mengenai langkah Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang berencana membentuk DS UMKM dan bangunan seni budaya sebagai bentuk mengimplementasikan perda ekraf, Riki mengaku mendukungnya.
Asalkan sesuai dengan payung hukumnya dan ada sumber-sumber anggarannya.
“Untuk pembentukan semacam BLUD guna mengakselerasi para pelaku usaha kreatif ini, saya apresiasi dan setuju selama ada sumber-sumber anggaran yang memang bisa dimanfaatkan untuk percepatan dari pembangunan dan sesuai aturannya,” tandasnya. (yul)