Masuki Tahap Pendaftaran Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang 2021, Panitia Kebingungan Dana yang Belum Cair

SUMEDANG – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Sumedang 2021, kini memasuki tahapan pendaftaran dan pengambilan formulir bagi para calon kepala desa.

Akan tetapi, terkait hal tersebut, diketahui bahwa panitia Pilkades cukup kebingungan lantaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) baru diajukan pada Juli mendatang.

Ketua Panitia Pilkades Jatiroke, Kecamatan Jatinangor, Saepudin mengatakan, untuk menutupi biaya operasional panitia Pilkades selama anggaran belum cair, pihaknya menggunakan dana talang.

Hal itu disebabkan karena para panitia Pilkades mulai dari Mei hingga September mendatang sudah mulai bekerja.

“Pelantikan panitia dilakukan tanggal 25 Mei 2021, kemudian tanggal 2 sampai 14 Juni sudah masuk tahapan pengumuman pendaftaran termasuk pengambilan formulir,” ujar Saepudin di Jatiroke pada Kamis (3/6).

Pengembalian formulir lanjut Saepudin dilakukan ketika berkas calon sudah lengkap semua dan dibatasi hingga 14 Juni sesuai intruksi DPMD.

Saepudin berpesan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memperhatikan anggaran untuk Pilkades Serentak di tiap desa.

Sebab menurutnya tidak ada pungutan atau sumbangan dari calon maupun dari donatur ke panitia Pilkades. Karena hal tersebut, maka sekarang anggaran biaya Pilkades menjadi tanggung jawab Pemda.

“Namun, ketika tahapan Pilkades sudah berjalan, anggaran belum cair, di situ kami bingung. Anggaran seharusnya lebih awal. Karena tahapan Pilkades membutuhkan biaya yang tak sedikit. Imbasnya, panitia menggunakan dana talang,” ucapnya.

Saepudin melanjutkan, karena pelaksanaan Pilkades digelar saat pandemi, namun anggaran pembelian alat protokol kesehatan tidak dianggarkan, sehingga perlu ditanggung pihak desa. Oleh sebab itu ujar Saepudin, menjadi beban panitia ketika dana dari desa belum cair.

“Ketiga, biaya teknis yang tak terduga, seperti pengamanan, pengawalan, calon kades dan sebagainya. Termasuk menentukan alokasi TPS. Di Jatiroke itu jumlah hak pilih ada 4200. Agar tidak lebih dari 500 orang di tiap TPS, maka harus dibagi 11 TPS,” tutup Saepudin. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan