Sampah Menumpuk Hingga Timbulkan Bau, Kawasan Industri Dwipapuri Diduga Belum Kantongi Izin Pengelolaan TPAS

SUMEDANG – Kawasan Industri Dwipapuri (Jarum Super) yang berlokasi di Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga belum miliki izin pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS).

Terkait hal itu, saat meninjau lokasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Sumedang, Yosep Suhayat mengatakan, pihaknya akan segera berikan teguran kepada pengelola kawasan industri.

“Saya akan tegur, berdasarkan itu kemungkinan kalau misal ditegur diam saja, kami akan koordinasikan Satop PP untuk penegakan aturan,” ujar Yosep di lokasi pada Kamis (3/6).

Meski demikian, Yosep menjelaskan, Dinas LHK Sumedang tidak akan bertindak sendiri untuk melakukan penertiban TPAS itu.

Menurutnya, yang dapat menindak berdasarkan ketentuan adalah aparat penegak hukum dan Satpol PP.

Yosep mengaku bahwa dirinya baru mengetahui terkait adanya TPAS di Kawasan Industri Dwipapuri

“Saya juga baru lihat, barusan di jalan. saya melihat ada tumpukan sampah di dalam kawasan, selama ini belum ada yang menunjukkan ke saya,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Yosep mengimbau agar pengelola Kawasan Industri Dwipapuri dapat segera menyelesaikan persoalan sampah tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai ketentuan undang-undang lingkungan, supaya tidak membuang dan menyimpan sampah seenaknya dan tidak ada izin. Sedangkan menurut ketentuan, kalau tempat pembuangan sementara itu harus berizin dan itu kewajiban dari perusahaan, pengelola kawasan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Manajer Umum PT Dwipapuri Abadi, Ponco mengatakan, sampah yang berada di TPAS tersebut memang merupakan wilayah kawasan.

Katanya, sampah-sampah itu dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang berada dalam Kawasan Industri Dwipapuri.

“Benar, sampah tersebut bukan dari masyarakat, sampah tersebut dari kawasan industri,” imbuh Ponco saat ditemui di ruang kerjanya.

Sementara itu, Ponco belum bisa menjelaskan terkait perizinan TPAS tersebut.

Namun, ujarnya, sejauh ini sampah yang dihasilkan perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Dwipapuri kerap diangkut oleh armada dari DLHK Sumedang. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan