Tidak Jera, Residivis Pencuri Motor Ini Kembali Ditangkap Polisi untuk Kelima Kalinya

Tidak Jera, Residivis Pencuri Motor Ini Kembali Ditangkap Polisi untuk Kelima Kalinya
Dok.Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana, saat menjelaskan pengungkapan kasus spesialis Curanmor, Selasa (25/5). Foto humas Polda Jabar
0 Komentar

BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tersangka yang merupakan residivis ini, diketahui sudah empat kali bolak-balik sel tahanan atas kasus pencurian motor (curanmor) di Bandung dan Sumedang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Waka Polresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka (AS) ditangkap setelah adanya laporan dari korban curanmor di wilayah Kp. Ciparanje, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, setelah pemeriksaan dan pengembangan, ternyata (AS) adalah tersangka spesialis curanmor daerah Bandung dan Sumednag dengan modus membongkar jendela rumah.

Baca Juga:Kepala BKD Optimis PBB-P2 Capai TargetCalon Penumpang Bus AKDP dan AKAP Wajib Membawa Hasil Tes Rapid atau GeNose

“Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. Rata-rata dilakukannya sekitar jam 02.00 saat korban sudah tertidur,” ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Jl. Bhayangkara No.1, Soreang, Kec. Soreang, Kab. Bandung, Selasa, (25/5).

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tersangka (AS) juga pernah melakukan aksinya di Sumedang. Total, tersangka terlibat 38 kali kejahatan di lokasi yang berbeda – beda.

“Jadi tersangka ini memang spesialis, karena sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang. Dan tersangka kami tangkap di Rancaekek,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 kendaraan roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Mg10)

0 Komentar