Lancarkan Patroli, Polsek Jatinangor Akan Mendata Warga yang Berlibur ke Luar Sumedang

Lancarkan Patroli, Polsek Jatinangor Akan Mendata Warga yang Berlibur ke Luar Sumedang
Ilustrasi. Situasi wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang saat malam di Pos Pam Desa Cibeusi depan Politeknik IPDN, Sabtu (8/5) lalu.
0 Komentar

SUMEDANG – Usai penerapan aturan larangan mudik Lebaran yang berakhir pada Senin (17/5) kemarin, penyekatan di Jatinangor, Sumedang, diperpanjang hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Sedianya, Pos Penyekatan tersebut berakhir pada 17 Mei 2021 kemarin dalam operasi Ketupat.

Kini, dalam masa perpanjangannya, operasi tersebut diganti menjadi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga:Rp 5 Miliar Disiapkan Pemda KBB untuk Anggaran PilkadesLibur Lebaran, Aktivitas di Pasar Tradisional Kota Cimahi Masih Sepi

Hal ini merupakan upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19 setelah kembalinya masyarakat usai libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Operasi KRYD juga telah dilakukan di hari pertama oleh jajaran Kepolisian Sektor Jatinangor di Pos Pam Desa Cibeusi depan Politeknik IPDN dan Pos Pam Desa Sayang depan Perumahan IKOPIN.

Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna yang menjadi Kepala Pos Pam (Pengamanan) sekaligus Penyekatan daerah Jatinangor mengatakan, perpanjangan penyekatan menjadi operasi KRYD bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk kegiatan KRYD dilakukan oleh Pos Pam dan Pos Penyekatan Jatinangor. Tujuan yang utama untuk cegah masuknya virus yang dibawa oleh pendatang,” kata Aan kepada Jabar Ekspres melalui pesan singkat pada Selasa (18/5).

Sementara itu, saat Jabar Ekspres menyinggung patroli kewilayahan, Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan patroli rutin. Kompol Aan menerangkan, Bhabinkamtibmas dari jajaran Kepolisian Sektor Jatinangor akan melakukan pendataan terhadap warga yang mudik ke luar Sumedang.

“Untuk giat patroli tetap dilakukan utamanya oleh Bhabin yang masuk dalam Satgas PPKM untuk mendata warga yang mudik dari luar Sumedang,” tuturnya.

Aan meminta warga Jatinangor yang berlibur ke luar Sumedang agar dapat bekerjasama dengan petugas dan melapor ke Bhabinkamtibmas agar didata. Pendataan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat. Sebab, ia khawatir jika nanti terjadi peningkatan penyebaran virus Covid-19 karena tidak adanya pengontrolan.

Baca Juga:Menkes Soroti Minimnya Vaksinasi Lansia di Jabar444 Pemudik Masuk KBB Jalani Rapid Test Antigen, 3 Orang Reaktif

Dengan patroli wilayah dan pendataan ini, pencegahan penularan dapat dilakukan lebih awal. Warga yang terindikasi positif Covid-19 hanya perlu melakukan isolasi mandiri selama lima hari.

Selain itu, Kompol Aan juga mengimbau agar warga Jatinangor tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, hal itu dapat menjaga diri dari paparan virus Corona dan sangat membantu mencegah penyebaran Covid-19. (Mg6)

0 Komentar