BANDUNG – Dalam sidang lanjutan terkait kasus suap menjerat Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, pihak kuasa hukumnya mengungkapkan, bakal membuktikan bahwa uang yang diterima Ajay bukanlah merupakan uang suap.
Hal tersebut diungkapkan Fadli Nasution, Kuasa Hukum Ajay M Priatna sewaktu menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Senin (10/5) tadi.
Ia juga mengatakan bahwa Ajay sempat mengaku memang telah menerima uang dari Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi.
“Bahwa pak Wali (Ajay M Priatna) mengakui menerima uang dari Rumah Sakit, itu iya,” jelasnya.
Selain itu, Fadli sempat mempertanyakan soal konteks dari kasus suap tersebut.
“Dalam konteks apa? Bukan suap, tidak ada kaitannya dengan izin prinsip IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun revisi IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tanyanya.
Sementara itu, Fadli juga mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dan memperlihatkan barang bukti yang ia miliki kepada Majelis Hakim, agar perkara ini menjadi jelas.
“Oleh karena itu, kami akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, dan memperlihatkan barang-barang bukti yang kami miliki, agar perkara ini menjadi jelas terang benderang,” ungkapnya.
“Kalaupun kemudian memang jabatannya Wali Kota sebagai pejabat negara tidak boleh menerima uang dari swasta itu iya, itu sudah di akui oleh Pak Wali (Ajay M Priatna),” sambungnya.
Atas hal demikian, Fadli mengatakan, Ajay akan membuktikan bahwa ini bukan suap ataupun gratifikasi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, ia juga berharap bahwa JPU mampu berlaku adil dan melihat fakta-fakta persidangan, Begitupula majelis hakim diharapkan objektif dalam menilai.
“Bahwa memang perkara ini bukan suap menyuap, tapi memang faktanya Pak Wali menerima uang, dan itu akan beliau pertanggungjawabkan secara hukum,” harapnya. (Mg10)