Soal Aktivitas Tukar Uang di Pinggir Jalan, MUI: Boleh Asalkan Ada Kesepakatan yang Wajar

BANDUNG – Anggota Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Tamyiz Dery mengatakan, hukum para penyedia jasa tukar uang THR sudah terdapat di dalam prisnsip muamalah agama Islam. Hukumnya adalah diperbolehkan.

“Dalam hukum bidang muamalah jasa penukaran yang suka ada di pinggir jalan itu seperti money changer, dia itu kan cari untung dengan menyediakan jasa. Hal tersebut dalam Islam memberi imbalan pada jasa itu diperbolehkan,” jelas Tamyiz saat diwawancarai di kantor MUI Kota Bandung, Senin (10/05).

Ia menjelaskan, agar terhindar dari transaksi riba saat menukar uang, para pembeli dan penyedia jasa tukar uang sebaiknya berunding untuk menemukan kesepakatan dalam hal pemberian upah jasa.

Pemberian upah jasa ini, lanjutnya, didasari oleh prinsip yang menyatakan bahwa tukar uang dengan uang harus sesuai atau setara harganya. Artinya, ada batas rasional yang menjadi batasannya.

“Semakin dikit upahnya semakin baik. Jadi, gak bisa juga untung sampai 50%, kalau 50% itu sama saja dengan rentenir dan itu baru riba, maka upah jasa dalam penukaran uang ini ya harus sewajarnya,” katanya.

Namun, hal ini terkadang berbeda dengan fakta di lapangan, saran dari Tamyiz Dery terkait kesepakatan antara pembeli dan penyedia jasa berbanding terbalik dengan yang terjadi di lapangan.

Contohnya, salah seorang penyedia jasa tukar uang di Jalan Merdeka di Kota Bandung, Edi Santri (24), menuturkan, ia mematok seharga 10% terkait upah jasa yang diambil dari harga uang yang ditukar oleh calon pembeli.

Artinya, penyedia jasa tukar uang telah mematok harga terlebih dahulu sebelum menawarkan kesepakatan kepada calon pembeli.

“Penambahannya itu 10%. Jadi sistemnya, misal ada yang menukar Rp 100 ribu maka lebihnya adalah  Rp 10 ribu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari 10 persen yang ia dapat dari jasanya menyediakan tukar uang, ia membagi 10 persen tersebut kepada yang mempunyai uang.

“Kita kan kita kerja juga ada atasnya, transaksi juga sama yang punya uang, jadi ke mereka 5% ke kita 5%,” tandasnya.

Meski demikian, masih saja ada warga yang mau menukarkan uang menggunakan jasa penukar uang di pinggir jalan, salah satunya Rian, 30.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan