Kendaraan Selain Plat D Bisa Lolos Penyekatan Mudik, Tapi ini Syaratnya

CIMAHI – Pada awal pekan ini, sudah banyak warga yang keluar masuk Kota Cimahi melalui Gerbang Tol Baros. Rata-rata kendaraan yang datang dari luar daerah tujuannya untuk perjalanan dinas, mengantarkan barang, dan sebagainya.

Petugas Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, dan TNI Bhabhinsa terus memantau dan melakukan cek pemeriksaan pada kendaraan selain plat nomor D.

“Situasi arus lalu lintas di sekitar penyekatan Tol Baros, Alhamdulillah lancar terkendali, tidak ada hambatan dan kendala. Kita melaksanakan penyekatan secara relatif kurang lebih besaran kendaraan yang diberhentikan dari laporan kita 6 jam sekali, rata-rata kurang lebih 150 sampai 200 kendaraan,” ujar Perwira Pengendali Penyekatan Gate Tol Baros, Kaur Mintu Satlantas Polres Cimahi Ipda Andriansyah, di Kawasan Tol Baros.

Saat ini, sudah 20 lebih kendaraan yang diputar balikkan karena tidak sesuai dengan ketentuan untuk memasuki area Bandung Raya yang masuk wilayah Kota Cimahi. Yakni berupa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Sehat, KTP bukan domisili Bandung atau Cimahi, Surat Izin Jalan dari perusahaan terkait, dan sebagainya.

Andriansyah mengungkapkan terkait alasan kendaraan diputarbalik, Karena terindikasi dengan penekatan mudik.

“Jadi kalau misalkan, mereka bisa menjelaskan (tujuannya) walaupun platnya diluar Bandung Raya. Misalkan, salah satunya pegawai yang dilengkapi dengan surat tugas. Kalau misalkan ada ketentuan dengan urgent atau Kepala Desa setempat, baik alasannya karena ada yang meninggal saudaranya atau kecelakaan dan sebagainya dibuktikan dengan keterangan kepala desa terus pengunjung dan pengikutnya sudah di swab atau di rapid antigen kita prioritaskan,” terangnya.

“Kalau misalnya tidak jelas, tidak bisa dibuktikan semua itu, ya mohon maaf kita putar balik,” tambahnya.

Andriansyah mengatakan bahwa ada beberapa pengecualian untuk kendaraan berplat selain D yang bisa lolos penyekatan, asalkan pengendara membawa keterangan bahwa kendaraan tersebut belum dimutasi menjadi plat D yang adalah plat nomor kendaraan Bandung.

“Misalnya, mereka sudah ada dari luar Bandung kemudian keluar dari Tol Baros dengan plat nomornya “L” misal kita berhentikan dulu atau plat nomornya “B”. Padahal warga tersebut benar-benar warga Cimahi hanya kendaraannya saja yang belum dimutasi,” tandasnya. (Mg5/int)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan