Modus Baru Jual Miras Online, Polsek Cicalengka Belum Dapat Menembus Praktek Tersebut

BANDUNG – Kepolisian Sektor Cicalengka upayakan agar tidak ada peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung hingga Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah tahun ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolsek Cicalengka, Kompol Aep Suhendi bahwa selama bulan suci Ramadaan tidak ada peredaran miras hingga Lebaran 2021 nanti.

“Sampai dengan akhir Ramadaan tidak ada (warung) miras yang buka. Begitu pun pada saat nanti malam takbir,” kata Suhendi kepada Jabar Ekspres melalui panggilan telepon, Minggu (9/5).

Ia menerangkan, selain memberi imbauan terkait penjualan miras di bulan Ramadan, pihaknya akan melakukan razia.

“Selain imbauan, kita akan melaksanakan razia tentunya, gabungan antara TNI-Polri, Satpol PP,” ucapnya.

Sementara itu, apabila nanti saat malam takbiran didapati ada warung yang menjajakan miras, Kapolsek menegaskan akan memberikan tindakan kepada penjual tersebut.

“Akan ditindak, baik kita sita (mirasnya), baik buat surat pernyataan. Kita lihat perkembangan di lapangan seperti apa,” pungkasnya.

Terkait tidak adanya penjualan miras di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, kata Suhendi, karena pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan para pedagang minuman beralkohol.

Karena hal tersebut, Suhendi mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada peredaran miras di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung hingga Hari Raya Idulfitri 2021 nanti.

“Upaya kita tetap maksimal. Kita juga perlu dukungan dari masyarakat untuk memastikan dan melaporkan jika ditemukan penjualan miras,” tuturnya.

Kapolsek menjelaskan, saat ini modus penjualan miras selain menjajakan dalam bentuk warung jamu juga secara online.

“Mmenurut informasi yang berkembang, mereka (penjual miras) juga online,” imbuh Suhendi.

Meskipun telah diketahui modus menjual miras secara online, Kapolsek mengatakan pihaknya belum dapat menembus sistem penjualan tersebut.

“Makanya kita perlu bantuan, perlu informasi-informasi masyarakat. Kalau mengendus (penjualan miras online) sudah,” tutup Suhendi. (Mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan