BANDUNG – Proses penginputan data mengenai permohonan hibah organisasi lintas agama akan mendapatkan pengawasan ketat dari para legislator Jabar. Pasalnya, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengamanatkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga sebagai wujud implementasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang membuat publik dapat mengetahui informasi mengenai Pemda terutama pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Harris Bobihoe menerangkan, informasi harus dikelola dalam suatu SIPD yang telah dibuat Pemda untuk menjadikan pembangunan daerah tertib dan teratur. Hal itu juga berlaku tentang sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama di Jabar.
“Hasil dari sosialisasi ini ke depannya semua akan menjadi tertib dan teratur, tidak akan menemui kendala dan tidak masuk pendataan karena semuanya sudah jelas ada di sistem,” terang Bobihoe di Masjid Pusdai Jabar, Kota Bandung, Jumat (7/5)
Atas dasar hal tersebut, Komisi V DPRD Jabar akan selalu mengawal dan menjadi katalisator sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama. Sebab, ia menilai hal tersebut menjadi pola hubungan baru yang diwujudkan melalui cara baru dalam mengisi anggaran DPRD dan Pemda.
“Kami dari komisi V akan selalu mengawal dan menjadi katalisator dari ormas keagamaan ini. Misalkan memang ada masalah, akan kami telusuri dan memberikan pengawalan agar program yang mereka ajukan dapan terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, SIPD merupakan sistem yang telah diluncurkan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) bertujuan agar semua hal yang berhubungan dengan Pemda dapat terintegrasi. Mulai dari perencanaan, penggaran, maupun evaluasi program di tiap pemerintah daerah dapat terpantau. (bbs/drx)