OJK Khawatir Restrukturisasi Kredit untuk Kebijakan Pemulihan Ekonomi Bermasalah

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan dari himpunan bank negara (himbara) terkait kebijakan relaksasi Covid-19 pada 2020 mencapai Rp170,4 triliun atau sekitar 33 persen dari total kredit Rp501 triliun.

“Dengan restrukturisasi kredit lebih dari 30 persen tersebut, jumlahnya sangat besar,” ujar Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.

Menurut Indarto, nilai restrukturisasi kredit lebih dari 30 persen, dalam dunia perbankan termasuk kategori kredit kualitas rendah.

“Ini saya khawatir. OJK Jabar hanya bertugas untuk mengawasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Indarto mengatakan pihaknya akan mendorong perbankan untuk melakukan mitigasi guna menghindari gagal bayar dari debitur dalam restrukturisasi kredit.

“Pertama kita akan mendorong perbankan untuk memantau dan memonitor kembali para debitur tersebut apakah kebutuhannya, dan bagaimana potensi kedepannya” katanya.

Indarto menambahkan, OJK Regional Jabar meminta perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Hal tersebut sebagai salah satu upaya jika debitur tersebut mengalami kegagalan, bank sudah siap memiliki cadangan.

“Kita minta ke bank itu memprediksi dari 30 persen itu berapa yang gagal (bayar) dengan diskusi bersama kami dan pengawasan,” pungkasnya. (MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan