Hari Pertama Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Jatinangor-Sumedang Lakukan Penjagaan Ketat

Hari Pertama Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Jatinangor-Sumedang Lakukan Penjagaan Ketat
PENYEKATAN: Anggota jajaran Kepolisian Sektor Jatinangor saat lakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Pos Penyekatan mudik depan Politeknik IPDN, Desa Cibeusi baru-baru ini. (Ilustrasi)
0 Komentar

SUMEDANG – Sejak diberlakukannya larangan mudik pada Kamis, 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, setiap titik akses perbatasan dijaga oleh petugas gabungan.

Terkait hal tersebut, wilayah Kecamatan Jatinangor sebagai daerah perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kabupaten Sumedang, diketahui membentuk dua Pos Penyekatan.

Diketahui, Pos Penyekatan tersebut berlokasi di Politeknik IPDN, Desa Cibeusi serta di depan Perumaham IKOPIN, Desa Sayang.

Baca Juga:Rp500 Juta, BNI Kucurkan Beasiswa Penuh kepada Seorang Mahasiswa Kedokteran UnjaniOJK Khawatir Restrukturisasi Kredit untuk Kebijakan Pemulihan Ekonomi Bermasalah

Terkait hal itu, Pengendali Lapangan Dua jajaran Polsek Jatinangor, IPTU Cece Supriatna menjelaskan, pada penyekatan hari pertama ini dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP.

“Untuk penyekatan hari pertama tanggal 6 Mei 2021 sudah ada 8 kendaraan yang diputar balik,” ujar Cece kepada Jabar Ekspres di Pos Penyekatan Desa Cibeusi, Kamis (6/5).

Cece menerangkan, kendaraan-kendaraan tersebut diputarbalikkan karena diketahui bukan merupakan warga Sumedang.

“Bukan penduduk Sumedang, tapi penduduk dari luar Sumedang yang mau lewat Sumedang,” ucapnya.

Cece melanjutkan, pemberlakuan aturan memutarbalikkan kendaraan pada masa peniadaan mudik Lebaran tahun ini akan dilakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Ia juga mengatakan, apabila para pengendara yang hendak memasuki wilayah Sumedang perlu membawa surat tugas dari kantor atau instansi terkait.

“Kalau tidak ada surat keterangan, maka kami akan putar arahkan kembali Bandung,” katanya.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Pemkot Cimahi Gelar Bazar untuk Kalangan ASN600 Warga di Rusunawa Baleendah Terbantu, Sahrul Gunawan Apresiasi Program Rice Truck

Selain harus memiliki surat keterangan, ujar Cece, para pengendara perlu membawa surat hasil tes rapid antigen agar dapat melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, untuk jam operasi penyekatan, Cece menjelaskan, akan dilakukan 24 jam.

“Untuk penyekatan ini 24 jam, dibagi tiga sift, delapan jam (per satu sift). Misal dari jam 8.00 (WIB) sampai jam empat (16.00 WIB) sore. Kemudian dari jam 16.00 (WIB) sampai jam dua belas (00.00 WIB) malem, kemudian lanjut sampai jam 8.00 (WIB),” pungkasnya.

Dalam pemaparannya, Cece berpesan kepada masyarakat agat menahan diri untuk mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hal itu dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga tutur Cece dikhawatirkan dapat menambah angka penularan virua Corona. (Mg6)

0 Komentar