Kasus Viral Penodongan Senjata Api Kepada Kurir di Bogor Kini Terungkap

“Jadi tersangka saudara (G) ini sudah memesan sebanyak 3 kali, namun sandal yang dikirin tetap tidak sesuai dikarenakan tersangka (G) tidak mememilih opsi pesanan yang tersedia di online shop tersebut. Dan sehingga saudara (G) pun beradu argument dengan kurir barang tersebut. Sehingga seketika saudara (G) pun mengambil sebuah senjata air softgun dan langsung melakukan Penodongan kepada pengantar paket tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, airsoft gun yang dimilikinya tersebut dibelinya secara online, dimana dari kepemilikan senjata tersebut tersangka berinisial (G) ini tidak memiliki surat-surat izin kepemilikan.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial(G) kini di jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara, dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 1 tahun penjara, dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

(Mg10/snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan