Hotel RedDoorz Tebet Ditutup Permanen Setelah Ditemukan Prostitusi Anak

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup permanen operasional Hotel RedDoorz Plus near TIS Square di Tebet, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil menyusul adanya praktik prostitusi anak di bawa umur di lokasi tersebut.

Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan hotel itu dianggap melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Hotel langsung disegel pada 29 April 2021 lalu.

“Jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, 29 April 2021 bersama instansi gabungan menutup dan melarang operasional hotel RedDoorz Plus near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan,” kata Eko dalam keterangan resmi yang dibagikan lewat akun Instagram @satpolpp.dki.

Saat ini hotel tersebut telah disegel oleh petugas. Pemprov DKI Jakarta sudah melarang seluruh operasional hotel. Sedangkan proses hukum juga terus berjalan.

Diketahui, Polda Metro Jaya memgungkap praktik prostitusi anak di bawah umur di Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, 7 anak di bawah umur yang berperan sebagai muncikari dan joki ditetapkan sebagai tersangka.

Karena para tersangka juga anak di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Selain itu, ada 8 orang lainnya yang diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta.(jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan