Terlibat Kasus Pencabulan, Oknum Polisi Ditahan

MUNTOK – Rk, oknum polisi anggota Polsek Muntok, Kabupaten Bangka Barat, terlibat kasus pencabulan gadis dibawah umur, kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB, saat ini status oknum telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut Proposal Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, wartawan pos Babel Kepada, Selasa (27/4).

“Sudah jelas tersangka, pelaku langsung kita tahan, dan kita proses, langsung kita amankan, malam itu juga untuk kita lakukan penahanan terhadap perbuatan yang sudah mencemarkan dan mencoreng nama baik Kepolisian” ujar Kapolres seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

Disebut Kapolres, oknum tersebut akan segera berhenti tuntas secara kedinasan dan berhenti kode etik untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Saya perintahkan sesegera mungkin untuk di tuntaskan untuk mematuhi perintahnya dengan proses pidananya, jadi segera di tuntaskan untuk kode etiknya demikian,” tegasnya. Dengan kejadian tersebut, Kapolres sangat menyayangkan karena peristiwa diluar dugaan, dimana pihaknya lagi menanggulangi masalah pandemi Covid-19.

“Ini merupakan sebuah peristiwa yang diluar dugaan kita semua, dimana kita lagi konsentrasi menanggulangi masalah pandemi Covid-19 muncul peristiwa yang tidak sangat memperhatikan,” ucapnya.

Diberita sebelumnya, dari informasi yang diterima dari Polsek Muntok, Kejadian berawal, korban dari menyelesaikan masalah pribadi di polsek Muntok dan sudah selesai.

Kemudian, anak tersebut di antar kan oknum anggota RK pulang ke rumah, dalam perjalanan terjadilah kejadian pencabulan tersebut dan korban melaporkan kepada orang tua angkatnya, bahwa korban telah dicabuli Rk di salah satu belakang SMP yang ada di Kecamatan Muntok.

Tidak terima dengan hal tersebut keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah dan kejadian ini sudah dilakukan Unit PPPA Polres Bangka Barat, Senin (26/04). (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan