JAKARTA – Upaya pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kini melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), polisi melarang kegiatan takbir keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Hari Raya Idul Fitri 2021 yang jatuh pad 13 Mei mendatang.
“Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (22/4).
Sambodo menuturkan, masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling bisa dikenakan sanksi. Bisa sanksi ringan, hingga sanksi berat berupa pengenaan pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputar balikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya.
Meski begitu, Sambodo belum merinci ihwal pemberian sanksi ini. Dia hanya menghimbau masyarakat tetap di rumah saat malam takbir, guna mencegah timbulnya kerumunan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2021. Operasi ini digelar dengan berbagai tujuan. Salah satunya yakni mencegah gelombang mudik, maupun kegiatan Sahur On The Road (SOTR).
Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Apel digelar di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (12/4).
“Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang akan dilaksanakan mulai hari ini hingga 25 April 2021 merupakan operasi yang bersifat preventif di dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sebagai pra kondisi memasuki giat Operasi Ketupat Jaya 2021,” kata Fadil.
Fadil menuturkan, operasi bakal digelar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang (Jadetabek). Operasi akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.