Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA – Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo guna mendapat izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4) malam.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Suharjito dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Suharjito dinilai belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

“Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah,” ucap Hakim Albertus.

Selain itu, Suharjito juga dinilai memberikan kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

“Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” beber hakim.

Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Vonis 2 tahun penjara dan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena Suharjito dituntut oleh JPU agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan