Menag: Mendahulukan Keselamatan Adalah Wajib

menag pedoman peringatan hari keagamaan resmi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan hasil sidang isbat, Senin (12/4/2021). ANTARA/HO-Humas Kemenag/am.
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021 karena negara ingin melindungi seluruh warganya dari potensi terpapar COVID-19.

“Jadi peniadaan mudik karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan COVID-19,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, (22/4).

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar tertentu. Apalagi saat libur hari raya Idulfitri, Iduladha, Natal, maupun tahun baru terjadi lonjakan angka penularan COVID-19.

Baca Juga:Sidang Pertama Mantan Member BTOB Ilhoon Terkait Kasus NarkobaBangun Fly Over Selama 2 Tahun, Ridwan Kamil Sentil Dinas BMPR Jabar

Berdasarkan data Satgas COVID-19, libur Idulfitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66 persen atau sebanyak 61-413 kasus kematian. Tak ingin terjadi lonjakan, maka pemerintah melarang mudik pada Ramadan kali ini.

“Saya menyampaikan bahwa Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021. Pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut,” kata dia.

 

Mudik Adalah Sunah, Menjaga Diri Wajib

Secara hukum kata dia, mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” kata dia.

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadhan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

“Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” katanya.

Baca Juga:Terkait Prediksi Jadwal Wamil BTS, Big Hit Berikan Pernyataan ResmiTips Berkendara Aman Sepeda Motor di Bulan Ramadan

Adapun terkait dengan kegiatan malam takbir Idulfitri, Menag menjelaskan bahwa takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan virus. (antaranews)

0 Komentar