Mantan Kades Sukarame Kecamatan Pacet Dituntut Lima Tahun Penjara

Jika terdakwa S tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa S dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Terakhir, dalam tuntutan menetapkan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Rudi menyatakan, sejauh ini, S baru mengembalikan uang titipan pengembalian keuangan negara itu sebesar Rp30 juta. Sehingga kerugian Rp277 juta itu dituntutkan Rp247 juta.

“Sebenarnya dalam persidangan itu nyata-nyata dia (terdakwa S) mampu untuk mengelola keuangan desa. Cuman karena memang, menurut pengakuan terdakwa, dana tersebut dikorupsi ya untuk membiayai pemilihan kepala desa di periode berikutnya. Nah salahnya dia menggunakan dana desa yang berjalan,” jelasnya.

Dikatakan Rudi, selama persidangan, ada sekitar 13 sampai 15 orang saksi yang diperiksa, termasuk satu ahli dari inspektorat Kabupaten Bandung yang menyatakan adanya penyimpangan dana desa. Berdasarkan perkara persidangan yang dilimpahkan ke pengadilan, kepala desa yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan desa. Intinya, berkasnya satu orang terdakwa.

“Jadi setelah pembacaan tuntutan, terdakwa mengajukan pledoi minggu depan. Baru setelah itu mungkin tanggapan dari jaksa atas pledoi tersebut. Terakhir baru hakim memutus perkara tersebut berapa pidana penjaranya, termasuk denda dan uang penggantinya. Dari situ apakah terdakwa menerima banding,” tandasnya. (yul)

Tinggalkan Balasan